Legalisasi Pencatatan Sipil

  1. Dokumen asli pencatatan sipil yang akan dilegalisir
  2. fotokopi dokumen pencatatan sipil yg akan dilegalisir

  1. menerima dan memverifikasi berkas
  2. memvalidasi data
  3. memverifikasidan menandatangani dokumen
  4. mengagenda dan menyerahkan dokumen ke pemohon

1x24 jam

Rp0

Legalisasi Pencatatan Sipil

bidang pencatatan sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store